SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Mulki terpilih sebagai formatur Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Sukabumi periode 2022-2023 dalam Konferensi Cabang ke-14 di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 Maret 2022. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan berkas administrasi pencalonan Mulki.
Ada tiga bakal calon yang maju dalam Konferensi Cabang tersebut dan berkas pendaftarannya diterima panitia. Pertama, Alfan Nurfianda Sabri dari HMI Komisariat STAI Syamsul Ulum. Kedua, Fahri Reza dari HMI Komisariat STISIP Widyapuri Mandiri. Ketiga, Muhammad Mulki dari HMI Komisariat Institut Madani Nusantara.
Anan, utusan HMI Komisariat STISIP Widyapuri Mandiri ini mengatakan semula Konferensi Cabang berjalan lancar dan menjadi ajang silaturahmi kader. Namun, selanjutnya tertahan di Sidang Pleno IV, karena Anan menyebut bakal calon atas nama Muahmmad Mulki diduga melakukan maladministrasi karena sudah menjadi alumni.
Menurut Anan, Mulki sudah menjadi alumni di perguruan tinggi dan bukan lagi mahasiswa aktif. Mulki mengaku dirinya sudah terdaftar di program pascarsarjana. Namun, kata Anan, nama Mulki tidak terdaftar di Forum Laporan Pendidikan Tinggi. "Yang bersangkutan tidak terdafatar di Forlap Dikti," kata Anen lewat keterangan tertulis, Selasa (20/3/2022).
Sementara itu, Dede Mulyasandi utusan HMI Komisariat Universitas Nusa Putra, mengatakan dasar data mahasiswa adalah harus terdaftar di Forum Laporan Pendidikan Tinggi atau Forlap Dikti. Menurut Dede, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi," katanya. "Hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di PDDikti sesuai edaran Kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang diakui Kemendikbudristek Dikti. Di luar itu adalah mahasiswa/alumni ilegal dan kemungkinan jika sudah lulus, ijazahnya palsu."
Dede menyebut Mulki sudah menjadi alumni sejak 2019. Sementara berdasarkan Anggran Rumah Tangga atau ART HMI Pasal 5 Poin 2, masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga dua tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1 dan hingga satu tahun untuk S2 dan S3.
Kemudian, Poin 3, Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner). Setelah itu, dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
Poin 4, Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat 3), maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
"Dengan kata lain saudara Muhammad Mulki sudah menjadi alumni HMI dan bukan lagi anggota HMI serta gugur sebagai calon Ketua HMI Cabang Sukabumi," kata Dede.
Dari versi Dede, Konferensi Cabang ke-14 HMI Sukabumi hingga saat ini masih tertahan di Sidang Pleno IV. Ia pun berharap konferensi cabang ini dapat melahirkan nakhoda yang tertib aturan dan patuh kepada konstitusi serta tidak membuat kegaduhan publik atas dasar dugaan pemalsuan data.
"Kami dengan beberapa komisariat yang taat konstitusi setelah Sidang Pleno III walk out dari ruang Konfercab karena Sidang Pleno IV dipaksakan berlanjut padahal melanggar konstitusi HMI," ucap dia.
Baca Juga :
Dikonfirmasi, Ketua Steering Commite Konferensi Cabang ke-14 HMI Sukabumi Jalaludin Bulkini mengatakan terpilihnya Muhammad Mulki sebagai formatur HMI Cabang Sukabumi periode 2022-2023, sudah sah. Ini dikarenakan Sidang Pleno IV Konferensi Cabang dinyatakan kuorum, meski sempat diwarnai keributan.
"Setelah keributan dan skorsing 30 menit untuk menenangkan suasana, peserta Konfercab kembali ke forum. Tetapi yang bertahan dari 17 peserta utusan, yaitu 10 peserta," kata Jalaludin.
Menurut Jalaludin, dalam poin 10 tata tertib huruf (a), Konferensi Cabang ke-14 HMI Sukabumi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal separuh lebih satu peserta utusan Konfercab, terhitung dari banyaknya komisariat di wilayah kerja HMI Cabang Sukabumi. Jika huruf (a) tidak terpenuhi, maka Konfercab di-skorsing 1x24 jam. Selanjutnya, apabila huruf (b) telah dilakukan (skorsing), Konfercab dilanjut sesuai kesepakatan peserta yang ada.
"Dilihat dari huruf (a), maka sudah sah dilanjutkan karena sudah kuorum dan terpilih secara sah Muhammad Mulki sebagai nakhoda baru HMI Cabang Sukabumi periode 2022-2023," ucap Jalaludin.
Jalaludin menjelaskan tahapan Konferensi Cabang ke-14 HMI Sukabumi dimulai dengan pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon formatur/ketua pada 13-15 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Verifikasi berkas bakal calon formatur pada 16 Maret 2022. Pengumuman dan penetapan calon formatur 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Pada 15 Maret 2022, ada tiga kandidat yang mendaftar yakni Muhammad Mulki, Alfan Nurfianda Sabri, dan Fahri Reza. Jalaludin menyebut pada 16 maret 2022 saat pengumuman bakal calon menjadi calon, ketiga kandidat dinyatakan lolos sebagai calon formatur HMI Cabang Sukabumi.
"Masuklah tahap Konfercab ke-14, mulai 17 hingga 22 Maret 2022, dibuka di Aula Setda Kabupaten Sukabumi pada Kamis. Forum pemilihannya dilaksanakan di GOR venue tinju Palabuhanratu, Kabupaten sukabumi," ungkap dia.