SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 149 Tahun 2021 tentang Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur atau IKLI di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah atau Bappelitbangda Asep Abdul Wasit di kawasan Salabintana Kecamatan Sukabumi, Selasa (22/03/2022). "Pembangunan itu akan senantiasa selalu ada dan berkelanjutan, tatapi kita harus memiliki target capaiannya," katanya.
Menurut Asep Abdul Wasit, apabila dikelompokkan dan dipilah, maka pembangunan itu ada dua yaitu fisik, di mana pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan kita sehari-hari, dan nonfisik berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya.
"Golnya adalah bagaimana memberikan kondisi kehidupan yang lebih baik dan aksesibilitas yang dapat menunjang dalam kehidupan sehari-hari," tambah dia.
Baca Juga :
Asep menambahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi memiliki visi mewujudkan Kabupaten sukabumi yang religius, maju, dan inovatif, menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
"Tema pembangunan 2023 adalah memantapkan pelayanan publik dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi daerah," ucap Asep.
SUMBER: WEBSITE PEMKAB SUKABUMI