SUKABUMIUPDATE.com - Jelang bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M, jajaran Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, melakukan razia minuman keras (miras). Dalam operasi cipta kondisi pada Senin 21 Maret 2022 tersebut, Polisi berhasil menyita 230 botol miras berbagai merek dan tradisional.
"Minuman keras tersebut kami amankan dari 5 toko jamu dan 2 toko kelontongan sepanjang jalan protokol Cicurug," ungkap Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Ratusan botol miras yang disita tersebut, kata Parlan, terdiri dari 73 minuman keras merk Intisari, anggur merah dan anggur putih, kemudian 131 botol aqua kecil miras jenis ciu serta 26 liter dalam botol besar miras tradisional jenis tuak.
"Semua barang bukti telah kami bawa ke Polsek Cicurug," tandasnya.
REPORTER: CRP 4