SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri atau Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menyampaikan harga tarif pemakaian air. Ada dua aturan yang memayungi harga tarif dasar pemakaian air tersebut, yaitu Keputusan Bupati Sukabumi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Rita Fesani Latip, Kabag Humas dan Hukum Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sebenarnya aturan tarif dasar pemakaian air ini bisa diakses siapapun, karena merupakan produk hukum. "Artinya uang dibayarkan para pelanggan air Perumda AM TJM setiap bulan itu berdasarkan aturan yang memayunginya," beber Rita kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan beberapa alasan dibalik penetapan tarif pemakaian air Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi.
Pertama, volume pemakaian air setiap bulannya telah ditentukan dengan asumsi kebutuhan air minimal 80 liter/orang/hari atau sekitar 10 m3/bulan. Apabila pemakaian air setiap bulannya kurang dari volume pemakaian air minimum, pelanggan tetap harus membayar harga air dan beban tetap sesuai aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 539/Kep.1149-Ekon/2021 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Tahun 2022.
"Hal ini diterapkan agar pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara kontinyu," ungkap Rita.
Alasan kedua, adalah penetapan beban tetap sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Peraturan ini berbunyi besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
"Jadi sesuai aturan yang berlaku, walaupun dalam satu bulan tersebut pelanggan tidak menggunakan air, tetap ada biaya yang harus dibayarkan," tegasnya.
Dimana tarif dasar pemakaian air perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.120 per meter kubik (m3), dengan biaya administrasi setiap bulan Rp 17.500.
"Artinya tagihan rekening air untuk rumah tangga golongan A dengan asumsi pemakaian minimal 10 m3 per bulan dengan harga air sebesar Rp 3.120 per meter kubik. Sementara tarif dasar untuk rumah tangga golongan B Rp 4.680 per meter kubik. Apabila pemakaian diatas 10 m3, maka pelanggan akan dikenakan tarif progresif,” pungkas Rita.