SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Aisah mengaku sudah memberikan saran kepada Bapenda Provinsi Jawa Barat agar membuat terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
"Kita sudah sarankan ke Provinsi, agar Provinsi membuat dulu Perdanya, baru nanti akan jadi dasar untuk Kabupaten-Kota," ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini Bapenda Provinsi Jabar rencananya akan membuat tim per wilayah Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi saat membuat Perda PDRD.
"Agar persepsinya sama terkait isinya. Kemudian tim ini akan melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat provinsi. Tim ini sangat berperan membantu menjadi dasar penyusunan Perda (PDRD) Kabupaten Kota," kata Aisah.
Baca Juga :
Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.
Diberitakan sebelumnya, UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat pada 5 Januari 2022. Meski begitu, dalam pelaksanaannya pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda PDRD hingga dua tahun kedepan.
"Kita diberikan kesempatan dua tahun, sebelum ada Perda PDRD baru, kita masih bisa memungut (pajak dan retribusi) dengan Perda yang lama," pungkas Aisah.
Merujuk pada Pasal 94 UU 1/2022 HKPD, hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.
"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94, dikutip sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).
Untuk diketahui, PDRD pada UU 28/2009 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah.
Akibatnya, setiap jenis perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.
Pada UU HKPD, provinsi memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Adapun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan 9 jenis pajak yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB), pajak MBLB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen MBLB.
Dalam pelaksanaannya, pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.
"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD.
UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.