Terkait Perda PDRD, Bapenda Kabupaten Sukabumi Sarankan Ini Kepada Provinsi

Senin 21 Maret 2022, 11:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Aisah mengaku sudah memberikan saran kepada Bapenda Provinsi Jawa Barat agar membuat terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

"Kita sudah sarankan ke Provinsi, agar Provinsi membuat dulu Perdanya, baru nanti akan jadi dasar untuk Kabupaten-Kota," ujar Aisah kepada sukabumiupdate.com.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini Bapenda Provinsi Jabar rencananya akan membuat tim per wilayah Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi saat membuat Perda PDRD.

"Agar persepsinya sama terkait isinya. Kemudian tim ini akan melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat provinsi. Tim ini sangat berperan membantu menjadi dasar penyusunan Perda (PDRD) Kabupaten Kota," kata Aisah.

Baca Juga :

PDRD Jadi 1 Perda, Bapenda Kabupaten Sukabumi Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) mengharuskan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.

Diberitakan sebelumnya, UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat pada 5 Januari 2022. Meski begitu, dalam pelaksanaannya pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda PDRD hingga dua tahun kedepan.

"Kita diberikan kesempatan dua tahun, sebelum ada Perda PDRD baru, kita masih bisa memungut (pajak dan retribusi) dengan Perda yang lama," pungkas Aisah.

photoKepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah saat mengikuti sosialisasi UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan rapat asistensi penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi yang diselenggarakan Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat di Hotel Mason Pine (11/3/2022). - (Dok. Bapenda Kabupaten Sukabumi)</span

Merujuk pada Pasal 94 UU 1/2022 HKPD, hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94, dikutip sukabumiupdate.com, Senin (21/3/2022).

Untuk diketahui, PDRD pada UU 28/2009 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah.

Akibatnya, setiap jenis perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Pada UU HKPD, provinsi memiliki kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Adapun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan 9 jenis pajak yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB), pajak MBLB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen MBLB.

Dalam pelaksanaannya, pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.

"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD.

UU HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Jafar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Jafar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Jafar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)