SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro jadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022), di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.
"Hasil pembahasan antara pansus dengan pemerintah daerah, Raperda tentang usaha mikro sudah selesai dibahas, sehingga tadi sudah diparipurnakan dan sudah menjadi perda definitif hari ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com.
Budi berharap, dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah bisa lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro.
"Sehingga bisa terlindungi dan lebih terperhatikan oleh pemerintah pelaku usaha UMKM ini," lanjutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, kata Budi, pihaknya juga menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2023 yang isinya tidak jauh dari apa yang menjadi acuannya yaitu RPJMD tahun ketiga 2021-2025.
“Mudah-mudahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini bisa memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melaksanakan kegiatan sesuai diharapkan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Sementara Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesepakatan dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Pokok pikiran ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah Tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pengesahan atau penetapan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro, Wabup Menyampaikan bahwa usaha mikro merupakan salah-satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga jelas bahwa Pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.
“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Sukabumi Mewakili Bupati menandatangani berita acara, penetapan Pokir DPRD TA 2023 dan penetapan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.