SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa dilakukan massa dari Gerakan Mahasiswa (Gema) Petani Indonesia dan Diaga Muda Indonesia di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/3/2022). Adapun tuntutan dari aksi tersebut yaitu massa meminta dicabutnya Perda perubahan nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan pasar modern dan tradisional kemudian soal lahan HGU serta HGB yang terlantar.
Selain itu massa menyuarakan pembengkakan dana aspirasi daerah, serta menuntut untuk dibuatnya Panitia Khusus Reforma Agraria.
Baca Juga :
Ketua Diaga Muda Indonesia Sukabumi, Tantan Sutandi mengungkapkan kedatangannya ke gedung DPRD dalam rangka menyampaikan aspirasi beberapa persoalan yang menurutnya merugikan masyarakat. "Kita menagih janji yang telah disampaikan sebelumnya untuk segera dibentuknya pansus reforma agraria itu janji dari ketua komisi I sebelumnya," ujar Tantan kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, Tantan meminta Perda Perubahan No 7 tahun 2014 dicabut dengan alasan Perda tersebut dapat mematikan UMKM di pasar tradisional.
"Jarak antara pasar tradisional dan pasar modern dalam Perda tersebut terlalu mepet, seperti Pelabuhanratu jarak antar pasar hanya 150 Meter. Kemudian Cibadak juga 700 Meter, kalau dulu kan sebelum ada perubahan itu jaraknya minimal 1.5 KM, ini akan mematikan UMKM," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Tantan, pihaknya juga menuntut kepada para ketua dewan untuk lebih bijak untuk menentukan dana aspirasinya yang terjadi pembekakan anggaran.
"Kita tidak menghalangi mereka , kalau memang angkanya sesuai Undang Undang, kalau angka aspirasi mereka misal Rp 1,2 Miliar ya seharusnya segitu, saya melihat saat ini terjadi pembengkakan dana aspirasi sampai 120 Miliar. Jadi kita mempertanyakan untuk apa sisanya," bebernya.
Terkait reforma agraria, Koordinator Gerakan Mahasiswa Petani Mohamad David menuturkan, masih banyak HGU dan HGB terlantar namun tidak ada pencabutan izin usaha
“Kita datang kesini menyuarakan terkait reforma agraria, dimana HGU dan HGB yang terlantar di Kabupaten Sukabumi ini tidak dicabut izin usahanya, seharusnya DPRD sebagai badan legislatif daerah harus bisa mengidentifikasi mana HGU dan HGB yang terlantar," kata dia.
Lebih lanjut David menyebutkan bahwa pemerintah daerah diharuskan membuat panitia khusus untuk identifikasi HGU dan HGB yang terlantar tersebut untuk dijadikan objek Reforma Agraria.
Sementara itu, wakil ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama mengapresiasi dengan adanya aksi massa ini. Mengenai HGU dan HGB yang terlantar, DPRD akan mendata mana saja tanah yang menjadi permasalahan di Kabupaten Sukabumi
“Pertama kita akan mengimbau kepada komisi I untuk langsung mendata dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait, mana saja yang saja tanah yang menjadi persoalan di Kabupaten Sukabumi. Kita selesaikan satu persatu, selama ini sudah masuk ke meja kita namun masih kita inventarisir, kita akan panggil Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dalam waktu dekat selaku dinas terkait," tuturnya.
REPORTER: CRP 3