SUKABUMIUPDATE.com - Pasca normalisasi tujuh ruas jalan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mereaktivasi trayek angkutan umum atau angkot 01 dan 08. Kebijakan ini memicu ratusan sopir angkot 08 melakukan aksi mogok operasi pada Senin (14/3/2022).
Dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, jalur kedua trayek tersebut mengalami sedikit perubahan, karena kini melintasi Jalan Pasar Timur. Dimana trayek angkot 08 dan 01 akan masuk melalui Jl. Stasiun Timur dan berbelok ke Jl. Pasar Timur, kemudian menuju Jl. Kapten Harun Kabir. Dari jalan tersebut, angkutan umum 01 diarahkan menuju ke Jalan Tipar Gede untuk kembali ke arah Sukaraja. Sedangkan angkutan umum 08 melintas ke Jl. Pajagalan, Jl. Pasundan, dan keluar ke Jl. Lettu Bakri untuk kembali ke arah Cisaat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, kebijakan ini untuk memudahkan para pembeli berbelanja di Pasar Pelita.
Baca Juga :
"Trayek angkot ini sebelumnya telah ada, namun tertutup karena padatnya PKL di beberapa ruas jalan, sehingga ketika normalisasi dilakukan, maka trayek pun dapat direaktivasi," ujar Abdul.
Reaktivasi dua jalur angkutan umum ini akan diujicobakan terlebih dahulu dari mulai tanggal 14-21 Maret 2022. Menurut Abdul, kedepannya trayek angkutan umum akan kembali berubah mengikuti rencana normalisasi ruas jalan lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 431 angkutan kota alias angkot 08 jurusan Cisaat-Kota Sukabumi melakukan aksi mogok operasi pada Senin (14/3/2022). Aksi ini dipicu kebijakan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi soal perubahan jalur trayek angkot yang menurut sopir akan memberikan sejumlah dampak negatif.
Tak hanya itu, perwakilan sopir pun berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kota Sukabumi. Mereka meminta pemerintah mencabut kebijakan baru yang mengharuskan angkot warna hijau ini masuk ke Pasar Pelita. Padahal sebelumnya, mereka masuk di Jalan Stasiun - Jalan Zaenal Zakse - keluar di Jalan Ahmad Yani (BRI).
Sekretaris Paguyuban Sopir angkot 08, Iwan (33 tahun), mengatakan pihaknya meminta audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi untuk menolak kebijakan baru tersebut, yang sebenarnya adalah aturan trayek lama namun tidak dipakai sejak 1999. Sebelum ke gedung DPRD, massa aksi sudah datang ke kantor Dinas Perhubungan.
"Tapi tidak ada kesepakatan (saat di Dinas Perhubungan). Keinginan paguyuban itu jalur jangan diubah. Jalur yang biasa saja, antar penumpang ke Jalan Stasiun dan kembali lagi," kata Iwan kepada sukabumiupdate.com.