SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Raperda Pendidikan dan sudah mengirimkan drafnya ke Pemprov Jawa Barat untuk tahapan fasilitasi. Raperda ini akan di sinkronisasi dengan aturan lainnya, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Rabu kemarin, 10 Maret 2022 badan penyusun rancangan perda ini menuntaskan pembahasan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, di Cikembar. "Sesuai tahapan aturan kami sudah memfinalisasi pembahasan. Draf Raperda pendidikan ini sudah kami kirim ke Pemprov Jabar untuk fasilitasi," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, Kamis (11/02/2022).
Melalui sambungan telepon, Hera menjelaskan bahwa perda inisiatif DPRD ini berangkat dari dua aspirasi utama dari seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Pertama membuat usulan kurikulum baca tulis Al quran untuk ekstrakulikuler di seluruh SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi.
"Ini didasari pada fenomena keberadaan boarding school yang notabene sulit dijangkau oleh masyarakat bawah. Jadi pemerintah harus memfasilitas kebutuhan pendidikan al quran siswa-siswa muslim di sekolah negeri," bebernya.
Poin selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang jumlahnya masih cukup banyak di Kabupaten Sukabumi. Menurut Hera, data memperlihatkan kelangsungan pendidikan (SD dan SMP) di Kabupaten Sukabumi selama ini disokong oleh guru honorer karena terbatasnya guru PNS atau PPPK.
"Faktanya seperti itu, guru honorer lah yang banyak mengajar dan memberikan materi pendidikan bagi siswa. Jadi melalui raperda ini kita bikin skema meningkatkan kesejahteraan mereka. Kalau pemerintah pusat kan rekrutmen PNS dan PPPK, nah honorer menjadi tanggung jawab kita di daerah," lanjut politisi Partai Gerindra ini lebih jauh.
Peningkatan kesejahteraan ini akan dirancang melalui penambahan honorarium, fasilitas kesehatan dan jaminan lainnya seperti hari tua, kematian dan lainnya melalui BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Dalam raperda ataupun perda itu tidak memuat nominal, tapi ini menjadi dasar keputusan bupati dan aturan di bawahnya untuk meningkatkan nilai honor para guru honorer di sukabumi termasuk hak mereka untuk punya fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," pungkas Hera.