SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) perizinan HGU PT Sukakaret di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/3/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Warungkiara itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, jajaran direksi PT Sukakaret, Kades Bantarkalong, Ketua BPD dan tokoh masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), DPMPTSP, Pol PP serta Dinas Pertanian Bidang Perkebunan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyatakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sukakaret seluas 700 hektar. Menurut Andri, PT Sukakaret salah satu perusahan perkebunan pemegang HGU yang akan habis izinnya pada tahun 2024 dan sedang dalam proses pengurusan izin.
Andri menjelaskan bahwa HGU PT Sukakaret itu habis sekitar bulan Mei tahun 2024. Adapun dalam aturan mengenai tata cara perpanjangan izin HGU disebutkan 2 tahun sebelum habis HGU tersebut, maka pemegang HGU mesti memprosesnya.
Selain itu ada aturan lain mengenai perpanjangan izin tersebut diantaranya penyisihan lahan 20 persen. Maka dari itu, dalam hal ini DPRD ingin memastikan apakah perusahaan layak atau tidak memperoleh perpanjangan izin kembali.
Poin tersebut, kata Andri akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD, setelah kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
"Alhamdulilah dalam kegiatan tersebut, disepakati pihak perusahan siap mengikuti tahapan dan mengikuti regulasi yang ada, tentang penyisihan untuk Pasos dan Pasum. Termasuk 20 persen untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena penyisihan 20 persen itu menjadi sebuah kewajiban yang tertuang dalam Perpres 86 tahun 2018," terangnya.
"Kelas kebun PT Sukakaret masuk dalam kategori 2 atau baik. Secara faktanya juga tanaman karetnya benar ada dan kegiatannya ada, hampir semua lahan ditanami," pungkasnya.