SUKABUMIUPDATE.com - Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah akan menyelenggarakan program nikah massal bagi 260 pasangan calon pengantin dari kategori warga kurang mampu.
Melansir dari website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat, Erry Yuanawati mengatakan, program ini dapat diikuti oleh calon pengantin dengan persyaratan usia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun bagi yang sebelumnya pernah menikah.
Ia melanjutkan, kemudian persyaratan lainnya adalah melampirkan salinan KTP, KK dan akta cerai bagi yang pernah menikah.
"Para calon pengantin yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing–masing," kata Erry, dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, Rabu (9/3/2022).
Erry menjelaskan, dalam program nikah massal, para calon pengantin akan diberikan beberapa fasilitas, mulai dari edukasi pra nikah, pelayanan kesehatan dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK dengan status perkawinan baru, serta akta kelahiran jika calon pengantin belum memilikinya.
"Para calon pengantin pun dapat memilih tanggal pernikahan mereka sendiri dalam program ini," ujarnya.
Erry menambahkan, H-10 dari tanggal pernikahan, pihaknya akan mendaftarkan calon pengantin untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, ditemui reporter sukabumiupdate.com, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi berharap, program nikah massal tersebut dapat memfasilitasi warga Kota Sukabumi yang ingin melaksanakan pernikahan, namun belum mempunyai biaya yang cukup untuk melaksanakannya.
"Kita juga meminta dukungan dari berbagai pihak, karena akan mempengaruhi kuota (calon pengantin) yang akan diberikan untuk mengikuti program ini," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, usai kegiatan sosialisasi PBB, di Kelurahan Karangtengah, Kota Sukabumi, Rabu (9/3/2022).
Perihal kapan program nikah massal ini akan dilaksanakan, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan program tersebut.
"Rencananya ini akan masuk rangkaian HUT Kota Sukabumi nantinya. Lokasi dan waktu akan diinformasikan kemudian," pungkasnya.
Berikut Persyaratan dan Fasilitas Kegiatan Nikah Massal Kota Sukabumi Tahun 2022:
Persyaratan
- Fotocopy identitas diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Calon pengantin minimal 19 tahun
- Akta Cerai (bagi yang pernah menikah dan masih usia produktif)
Fasilitas
- Nikah gratis
- Narasumber pelatihan pra nikah
- Konsumsi (calon pengantin)
- Administrasi pembuatan surat-surat pendukung
- Pelatihan pra-nikah
- Imunisasi/vaksin TT (bagi calon pengantin Wanita), HIV, Sipilis dan Hepatitis
- Surat Keterangan Sehat
- Pemberian vitamin FE
- Pembuatan KTP dan KK (pasca pernikahan)
- Pembuatan akta kelahiran (bagi calon pengantin yang belum punya)
- Sembako