SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Al-Rasyid menyatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipersilahkan membelanjakan uang dari program sembako tunai dimana saja. Yang terpenting, kata Harun dibelanjakan bahan pangan tidak untuk kepentingan lain apalagi bayar bank emok.
Menurut Harun, KPM diberikan hak untuk membelanjakan sesuai dengan kebutuhannya ke tempat-tempat yang menyediakan bahan pangan dengan kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
Baca Juga :
Untuk tempat belanja, Harun menyatakan bisa dilakukan di tempat terdekat sehingga KPM tak harus mengeluarkan ongkos yang besar. "Yang paling dipastikan bahwa [uang] itu bukan untuk membayar bank keliling, bank emok dan bukan untuk membeli rokok ataupun pulsa. Lebih spesifik untuk dibelanjakan pangannya," ujar Harun usai menghadiri audiensi dengan para kades di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/3/2022).
Harun pun menegaskan KPM tak perlu nota bukti belanja dari uang program sembako ini. "Tidak harus, kalau aturan yang sekarang tidak ada ada nota [belanja]," tegas Harun.
Aturan yang dimaksud Harun yaitu Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.
Mengenai audiensi dengan Kades, Harun menyatakan para kades ingin menyamakan persepsi soal teknis penyaluran program sembako tersebut. Menurut dia, semua sudah dipastikan bahwa petunjuk teknis yang digunakan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022.
Harun menegaskan yang terpenting dalam program bantuan sembako ini adalah uang tunai itu sampai sepenuhnya ke KPM dan dibelanjakan dimana saja. Dalam hal ini tidak boleh ada pengarahan kepada KPM untuk tempat belanja. "Tidak ada pengarahan, tidak ada intimidasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi menyatakan audiensi ini bertujuan agar semua pihak sinkron dalam penyaluran program sembako ini. Sebab akibat adanya perubahan regulasi muncul multitafsir yang memicu terjadinya gejolak di tengah masyarakat.
Menurut Deden saat ini memang ada aturan nomor 29 itu, disana dijelaskan pangan atau sembako yang dibeli harus memenuhi kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral sedangkan untuk spesifik tempat belanjanya itu tidak dibahas.
“KPM itu membelanjakan uang dari program sembako ini apakah ke e-waroeng, apakah dibebaskan makanya kita meminta kepada dinsos agar ada kepastian agar ada pegangan untuk kita juklak juknisnya seperti apa, sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan. Karena ini ada beberapa tahap penyaluran lagi," pungkasnya.