SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi kembali memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu terkait dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Sukabumi yang awalnya 4 dan kini menjadi 3.
"Sebelumnya PTM di Kota Sukabumi sempat dihentikan sementara karena kasus virus Corona meningkat dan PPKM level 4, kini sudah PPKM Level 3,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari.
Menurut dia, pihak sekolah dapat mulai melakukan PTM pada hari ini, Selasa (8/3/2022) dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor PK.02.05/180/Sekretariat /III/ 2022 tentang Penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
“Terhitung mulai tanggal 8 Maret 2022, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dengan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari,” tuturnya.
Hasan menyebut ada beberapa ketentuan yang diatur di surat edaran Kadisdik tersebut. “Kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas," jelasnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
“Kebijakan ini bersifat evaluatif dan akan dilakukan pemberitahuan berikutnya apabila ada perubahan status PPKM serta memperhatikan kondisi lainnya,” pungkasnya.