SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyatakan tak sedikit buruh yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Menurut Hera, Komisi IV saat ini melakukan inventalisir kepesertaan BPJS Kesehatan di perusahaan-perusahaan karena masih banyak karyawan perusahaan yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Hera menegaskan jaminan kesehatan buruh sejatinya harus menjadi tanggung jawab perusahaan. "Karyawan yang bekerja menjadi tanggung jawab perusahaan dalam BPJS kesehatan,” ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/3/2022).
Menurut dia apabila perusahaan menanggung BPJS Kesehatan buruhnya, maka pemerintah dapat melakukan efisiensi. Sebab, PBI JK benar-benar dialokasikan bagi masyarakat miskin. Mengingat iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini Hera sudah melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan di wilayah utara Sukabumi yang dijadikan sampel. Selain untuk melakukan inventalisir buruh yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, kunjungan dilakukan untuk memantau realisasi UMK 2022 sesuai dengan SE Gubernur Jabar kemudian memantau izin retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Kami melakukan sampling ke beberapa perusahaan untuk meminta data, minta keterangan,” jelasnya.