SUKABUMIUPDATE.com - Mafia tanah menyasar siapa saja. Mau mantan pejabat seperti eks Dubes Dino Pati Djalal, selebritis Nirina Zubir, keluarga polisi hingga tanah dan bangunan milik seorang nenek pun jadi incaran mafia tanah.
Dilansir dari Tempo.co, nenek berusia 80 tahun itu bernama Titin Suartini NG. Ia adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (ruko) yang terletak di Jl. Radio Dalam Raya No. 16D dan 16 E RT. 007/010 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
Nenek Titin mempunyai 3 saudara, yaitu Alexander Sutikno, NG Supintor, dan NG Evi Chindi.
Kasus perampasan tanah dan bangunan milik Titin Suartini ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
Kasus perampasan tanah dan bangun sudah diusut Polda Metro
Alexander Sutikno yang merupakan kakak kandung dari Nenek Titin, didampingi kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Penasihat hukum Alexander, Boy Sulimas menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
"Kami kemarin datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Boy saat dihubungi pada Minggu, 6 Maret 2022.
Boy Sumilas menceritakan bahwa kakak kandung kliennya, Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya.
Boy menyampaikan bahwa ketiga kakak kliennya ini tinggal bersama di tempat tersebut. Sepanjang umur Nenek Titin pun banyak dihabiskan di rumah toko tersebut.
Namun, pada 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang diri.
Nenek Titin tiba-tiba diusir dan dibuang begitu saja di pinggir jalan
Namun pada 2019, tiba-tiba ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya itu tiba-tiba ditaruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.
Setelah terlihat seperti gelandangan, Nenek Titin pun langsung diangkut oleh Dinas Sosial. "Kelompok mafia tanah menelpon Dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar Boy.
Mafia tanah diduga palsukan sertifikat dan seolah-olah ada jual-beli
Boy mengatakan, komplotan mafia tanah itu memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka. "Mereka palsukan ppbj, ajb, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," kata Boy.
Boy menduga komplotan mafia telah lama mengintai korban sejak lama. Pelaku mengetahui bahwa orang-orang yang tinggal ini usia di atas 80-an sekian.
"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dengan dinsos," kata Boy.
Selama ini Alexander sendiri tinggal di kawasan Benhil. Biasanya dia seminggu atau dua minggu sekali menjenguk Nenek Titin. Namun, pada 2019 kliennya melihat situasi sepi.
"Satu minggu setelah hilang di sana. Karena kakanya sudah gak ada di sana, dia cari itu kakaknya, ketemulah informasi bahwa dia ada di panti jompo di daerah Ciracas," ujar Boy.
Sertifikat sudah berganti atas nama pembeli ketiga
Belakangan diketahui bahwa surat-surat itu kini telah berubah nama. Bahkan, sudah ada sertifikat yang baru. "Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," kata Boy.
Nenek Titin sudah meninggal Oktober 2021 lalu. Ia meninggal setelah menghabiskan akhir hayatnya di Panti Jompo Ciracas.
Saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya. Unit Harda belum bisa dikonfirmasi untuk mengklarifikasi kabar perampasan tanah dan bangunan oleh mafia tanah ini.
Sumber:TEMPO.CO