SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya 20 warga Sukabumi menjadi korban kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus mitra kerjasama pembuatan pangkalan gas elpiji beserta SPP (Surat Pengantar Pengiriman) atau yang dikenal dengan istilah Drop Order (DO).
Kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial W sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Salah satu korban, Diki Hermawan mengaku, dirinya bersama 19 korban lainnya dijanjikan sebagai mitra kerjasama dalam pengadaan pangkalan gas elpiji yang disepakati pada 2020 lalu dengan realisasi per januari 2021.
Atas penipuan kerjasama mitra pertamina pengadaan pangkalan gas elpiji tersebut, Diki dan 19 korban lainnya mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
"Ada sekitar 20 orang yang satu kloter dengan saya, rata-rata kita sudah memberikan uang dari mulai Rp150 juta sampai Rp600 juta, kita tunggu di awal Januari 2021, Februari, Maret sampai April tak ada juga pengiriman atau pengadaan pangkalan beserta DO. Saya sudah mulai tidak percaya karena banyak janjinya. Kami pun sepakat yang maju 8 orang untuk melaporkannya pada 23 Juni 2021 lalu kepada pihak kepolisian polres Sukabumi Kota," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Diki menuturkan, ia dan korban lainnya mengaku percaya dengan terdakwa karena memiliki garis keturunan Sultan di Cirebon serta para korban diiming-imingi akan diberikan alokasi gas elpiji sesuai dengan kesepakatan perjanjian mitra kerjasama.
"Dan mengaku mempunyai saham di salah satu agen gas yang ada di Cibadak Sukabumi," tambah Diki.
Sebelum terdakwa ditangkap, Diki dan korban lainnya juga sempat dijanjikan uang kembali dari uang warisan Kesultanan Cirebon yang bernilai 15 Miliar.
"Sudah banyak alasan, bahkan pernah ketika kita semua menagih uang untuk dikembalikan, terdakwa menunjukan surat bank garansi dari bank BJB senilai 15 Miliar. Ternyata surat bank garansi itu palsu ketika kami menanyakan ke pihak perbankan," jelasnya.
Kemudian terkait penanganan kasus ini, kata Diki, ia dan korban lainnya merasa ada sedikit kejanggalan. Diki dan korban lainnya heran mengapa hanya satu orang yang jadi terdakwa.
Padahal dirunut dari awal mula kasus, lanjut Diki. ada dua orang lain berinisial DR dan DN yang seharusnya juga diciduk. DR dan DN berperan sebagai perantara.
"Yang menjadi mediator awalnya itu kepada semua korban adalah kedua orang tersebut. Saya awalnya tidak kenal dengan terdakwa yang berinisial W itu, saya dikenalkan oleh dua orang mediator ini yang selalu meyakinkan saya bahwa kerjasama ini bakal terealisasi. Kita menuntut semuanya di tahan atau diproses hukum," pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan, kasus ini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Kota Sukabumi.
"Di mana agendanya pemeriksaan saksi-saksi, terdiri atas pelaku, dua orang mitra pelaku dan korban delapan orang yang sudah diperiksa," ujarnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, lanjut Arif, yakni pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2022. Agendanya yaitu mengundang saksi ahli dari pihak lainnya untuk pengungkapan kasus lebih dalam.
"Kita akan hadirkan saksi ahli dari pihak Pertamina di persidangan selanjutnya," tuturnya.
Sementara itu terdakwa atau pelaku yang berinisial W, akibat perbuatannya terancam penjara diatas empat tahun karena terbukti melakukan penipuan serta penggelapan uang para korbannya.
"Terdakwa dikenakan kita pasal 378 junto 64 dan 372 junto 64 tentang penipuan dan penggelapan dan dilakukan secara berlanjut," tandas Arif.