SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengakhiri penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor pada Kamis (3/3/2022). Selama masa tanggap darurat yang ditetapkan 14 hari itu, pemerintah berbagai pihak telah melaksanakan recovery dari infrastruktur.
“Jalan warga, rumah warga yang rusak berat, sedang dan ringan, irigasi juga kita lakukan perbaikan secepatnya," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi usai apel penghentian penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, untuk penanganan bencana di 68 titik itu membutuhkan biaya sekitar Rp 8 miliar.
Menurut dia, dana untuk penanganan tersebut masuk dari provinsi juga dari sumbangan. “Karena semua sumbangan yang ada itu menyatakan untuk recovery pasca bencana. Jadi itu juga akan kita gunakan dan selebihnya kita akan gunakan dari APBD," tuturnya.
Sementara itu untuk mengantisipasi kembali terjadinya banjir di wilayah Kelurahan Jayaraksa dilakukan penanganan sementara berupa pengerukan Sungai Cisuda.
"Karena masyarakat menyatakan ini disebabkan pendangkalan sungai. Jadi kita sudah melakukan pengerukan bekerja sama dengan Provinsi Jabar dan kami juga minta ke masyarakat taat, jangan sampai membuang sampah sembarangan. Ini hal kecil tapi dampaknya luar biasa," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Kota Sukabumi diterjang banjir serta longsor pada Kamis, 17 Februari 2022. Banjir salah satunya disebabkan luapan Sungai Cisuda yang merendam permukiman di Kelurahan Jayaraksa. Selain merusak rumah dan fasilitas umum, kejadian ini menyebabkan satu warga meninggal dunia