SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) program sembako tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). DPRD menyebut banyak oknum yang mencari keuntungan dan bermain dalam program tersebut.
Saat ini pelaksanaan penyaluran program sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih berlangsung di Kabupaten Sukabumi. Dari program ini, KPM menerima uang tunai Rp 200 ribu per bulan tapi karena disalurkan tiga bulan sekaligus yaitu Januari, Februari dan Maret maka per KPM mendapatkan Rp 600 ribu.
Uang yang diterima KPM itu selanjutnya harus dibelanjakan bahan pangan yang meliputi sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati serta vitamin dan mineral.
KPM bebas membelanjakan uang tersebut untuk membeli pangan dimana saja, seperti yang disebutkan dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ditujukan kepada para camat. Dalam surat itu ada point yang menegaskan pembelian pangan atau sembako dilakukan di e-warong, pasar tradisional serta toko.
Namun dalam pelaksanaan penyaluran program sembako banyak hal terjadi diantaranya tak sedikit oknum yang mengarahkan KPM untuk belanja bahan pangan di tempat tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menegaskan banyak pihak yang mencari keuntungan sejak bansos program sembako tersebut disebut BPNT. “Kami mendapatkan laporan bahwa supplier yang dulu pemasok komoditi BPNT masih juga bermain, Itu dia yang disebut oknum yang bermain mata bahkan terkesan terang-terangan karena adanya kerja sama dengan oknum yang lain,” kata dia.
Anggota DPRD fraksi PPP itu menyatakan dalam hal ini Kementerian Sosial sepertinya sudah tahu ada permainan sehingga merubah kebiasaan lama, yang asalnya disalurkan dalam bentuk sembako sekarang diganti dengan tunai. Tapi ternyata masih ada oknum yang tidak mau kehilangan keuntungan sehingga menyiasatinya dalam hal pembelanjaan.
Menurut Andri yang paling menonjol dalam penyaluran program sembako ini adalah upaya mengarahkan tempat belanja kepada KPM.
Dibeberapa desa, kata Andri, setelah KPM menerima uang tunai dari juru bayar maka akan diminta foto. Kemudian setelah difoto, uang KPM itu ditukar dengan sembako yang sudah dipersiapkan. Padahal dalam teknisnya, uang yang diterima KPM bisa dibelanjakan dimana saja baik itu di e-warong, toko dan pasar.
Bahkan Andri mendapat informasi adanya KPM yang diancam dicoret datanya dari program sembako apabila tidak membelanjakan uang yang diterima ke tempat yang sudah diarahkan. "Berdasarkan beberapa info yang saya dapat, KPM diancam kalau tidak belanja komoditi yang telah disiapkan didekat tempat penyaluran uang akan dicoret dari penerima manfaat," tegasnya.
Sedangkan, komoditi pangan yang dibelanjakan KPM di tempat yang diarahkan tidak sebanding dengan uang Rp 600. "Bukan rahasia lagi setiap KPM mendapatkan komoditi tidak sesuai dengan nilai uang. Sebenarnya dalam program ini perlu adanya transparansi saja. Nilai barang harus sesuai dengan nilai uang,” jelasnya.
Dia menegaskan kalau cara tersebut sama saja dengan merampok hak masyarakat miskin. Andri pun berharap kejadian di beberapa desa soal penyaluran program sembako tersebut menjadi pelajaran agar kedepan bisa lebih baik lagi dan berjalan dengan aman dan kondusif.
DPRD pun akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tujuannya mencari solusi terbaik untuk semuanya terutama bagi KPM. Andri pun menegaskan apabila ada oknum yang bermain-main dalam hal ini, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak. "Harus ditindak tegas," pungkasnya.