SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah mengevaluasi tiga hal terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Tiga hal yang dimaksud Fahmi adalah capaian vaksinasi, kapasitas respons, dan transmisi komunitas. Sehingga berdasarkan evaluasi tersebut, Fahmi menyebut ada sejumlah hal yang mesti diperkuat Pemerintah Kota Sukabumi, salah satunya tracing dan tracking kasus Covid-19 di masyarakat atau publik.
"Ketika tracing dan tracking ini kuat, positivity rate dan perbandingan kontak erat dengan kasus baru bisa ditekan. Nanti levelnya (level PPKM) akan menurun," kata Fahmi selepas kegiatan di SMP Negeri 6 Kota Sukabumi, Rabu, 2 Maret 2022, dikutip dari website resmi Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca Juga :
Selain penguatan tracing dan tracking, hal lain yang dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 adalah menutup beberapa ruang publik seperti kawasan Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari mengatakan mulai Jumat, 4 Maret 2022, sesuai SKB Empat Menteri dan Surat Keputusan Kemendikbudristek tentang Diskresi, seluruh proses pembelajaran di sekolah negeri dan swasta, kembali dilakukan jarak jauh.
"Berdasarkan kedua surat keputusan itu, jika suatu daerah menempati level 4 (PPKM), maka proses pembelajarannya menjadi pembelajaran jarak jauh," kata Hasan. "Sesuai arahan Pak Wali dan hasil rapat, kita akan mem-PJJ-kan proses pembelajaran untuk membatasi mobilitas," tambah dia.
SUMBER: WEBSITE PEMKOT SUKABUMI