SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan kebijakan baru dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlaku mulai 1 - 7 Maret 2022. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi, maka Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi ditutup dari semua kegiatan," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (1/3/2022) lalu.
Fahmi berharap, kebijakan ini dapat dimaklumi dan ditaati oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Terutama untuk mencegah terjadinya kerumunan warga di ruang publik yang dapat menyebabkan kenaikan kasus Covid-19," ujarnya.
Baca Juga :
Fahmi juga mengingatkan kepada warga akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, yakni seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu, Fahmi mengingatkan warga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungannya masing-masing.
Fahmi menambahkan, bagi warga yang belum divaksinasi Covid-19 baik dosis satu, dua dan tiga (booster), untuk dapat segera menjalani vaksin.
"Sejumlah upaya ini untuk menguatkan langkah dalam menghadapi pandemi Covid-19," pungkasnya.