Alasan Fraksi PKB Walk Out Paripurna Propemperda 2022 DPRD Sukabumi

Selasa 01 Maret 2022, 19:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan walk out dari rapat Paripurna pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang dilaksanakan di aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/3/2022). 

Hal itu terjadi karena di tengah jalan eksekutif atau pemerintah mengusulkan Raperda. Padahal sebelumnya Raperda yang sudah masuk Propemperda sudah di Paripurnakan dan ditetapkan pada November 2021. "Di pertengahan jalan eksekutif mengusulkan Raperda baru yang tidak masuk Propemperda yang ditetapkan November," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com

Baca Juga :

19 Raperda Kabupaten Sukabumi Masuk Propemperda 2022

Menurut Anwar, Fraksi PKB menilai bahwa hal tersebut tak sesuai dengan yang diatur di Pasal 38 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Anwar menyatakan undang-undang tersebut memang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi tetapi pasal-pasal itu berlaku untuk DPRD kota kabupaten sebagai panduan penyusunan Propemperda. 

Dia menyatakan di undang-undang itu dijelaskan juga apabila ada pengusulan Raperda di tengah jalan maka hal itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu seperti yang ada di Pasal 38 sampai Pasal 40. "Yang memungkinkan itu di Pasal 38 ayat 2 huruf C, bahwa itu boleh dengan syarat ada kesepakatan dengan Bapemperda, alat kelengkapan DPRD yang membidangi produk hukum daerah dengan biro hukum atau bagian hukum di Setda. Itu pun harus dijelaskan urgensinya seperti apa," jelasnya.

Dalam Paripurna pengambilan keputusan Propemperda, Anwar sudah melayangkan interupsi mempertanyakan apa urgensinya sehingga ada Raperda yang diusulkan di tengah jalan. "Tadi saya tanya urgensinya seperti bagaimana, tapi tidak ada yang menjelaskan. Ketika saya menyampaikan instruksi kepada pimpinan dan pihak pengusul itu pun jadi perdebatan jadi ramai," ujarnya.

Anwar menegaskan, Raperda yang diusulkan pemerintah belum betul-betul urgent apalagi yang terkait dengan Raperda retribusi. Pemerintah, kata Anwar harus benar-benar melihat kondisi saat ini karena pandemi masih melanda dan ekonomi masyarakat pun belum baik. 

"Apalagi kalau hari ini pemerintah daerah punya rencana besar mengubah semua retribusi nanti pembahasannya akan kemana-mana. Hari ini menurut saya belum saatnya membahas perda itu, lebih baik ditunda. Nanti kalau keadaan fiskal keuangan daerah sudah baik, keadaan ekonomi sudah baik, boleh lah," tegasnya. 

Anwar menyatakan, ketika eksekutif atau pemerintah tiba-tiba mengusulkan Raperda di tengah jalan membuktikan masih buruknya pemda dari sisi perencanaan dari sisi produk hukum daerah. "Kalau memang sudah baik berarti selesailah di bulan November tersebut, sebagaimana amanat Undang-Undang, Propemperda harus ditetapkan satu bulan sebelum penetapan APBD," tegasnya.  

Anwar menegaskan, dalam Rapat Paripurna itu Fraksi PKB memilih walkout dan tidak bertanggung jawab terhadap keputusan perubahan Propemperda Tahun 2022. 

"Mau sampai kapanpun fraksi PKB akan bertahan sebelum keputusan paripurna tadi dicabut," pungkasnya.

Sementara itu dalam Perubahan Propemperda Tahun 2022 telah disepakati 19 Raperda yang terdiri dari 11 merupakan usul dari Pemerintah Daerah dan 8 usul inisiatif DPRD dengan penyampaian target berdasarkan triwulan. 

Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah pada triwulan II yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengusul Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengusul Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Perubahan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pengusul Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, Pengusul Dinas Perikanan; Raperda tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi, Pengusul Bagian Perekonomian.

Kemudian untuk Triwulan III yaitu Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pengusul Dinas Pertanian; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pengusul BPKAD; Raperda tentang Perubahan APBD 2022, pengusul BPKAD.

Lalu Triwulan IV yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, pengusul Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Pengusul BPKAD; Raperda tentang Pengupahan, pengusul Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Adapun Rancangan Perda Usul Inisatif DPRD triwulan II meliputi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Untuk Triwulan III meliputi Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah  Pasar Dan Perdagangan Umum.

Lalu Triwulan IV yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong; Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan; Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan  daerah nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Adapun Rancangan Perda usul Bupati yang dihapus sebanyak 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 02 Tahun 2014 Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat23 November 2024, 08:00 WIB

9 Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru

Gejala Penyakit Jantung dapat berupa nyeri dada, sesak napas, kelelahan, atau pingsan.
Ilustrasi. Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin