SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menerbitkan data terbaru zona risiko Covid-19 kelurahan. Pada Selasa, 1 Maret 2022, tercatat empat kelurahan masuk zona merah, dua kelurahan zona kuning, dan 27 lainnya berstatus zona orange. Tak ada kelurahan yang zona hijau dalam data ini.
Empat kelurahan yang berstatus zona merah adalah Baros, Cisarua, Subangjaya, dan Karamat. Sedangkan dua kelurahan yang kuning adalah Jayamekar dan Situmekar. Total ada 33 kelurahan di Kota Sukabumi yang setiap pekan dinilai statusnya. Data terbaru ini diperoleh dari penilaian 21 hingga 26 Februari 2022.
Sebagai informasi, ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan di Kota Sukabumi akan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus setiap pekan lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu. Kedua, penambahan kasus setiap pekan lebih dari 30 dan kematian satu kasus.
Baca Juga :
Berdasarkan data teranyar, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 28 Februari 2022, ada 2.472 kasus. Rinciannya, 48 pasien isolasi di rumah sakit, 1.092 pasien isolasi mandiri, enam orang meninggal, dan 1.326 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Kekinian, Kota Sukabumi juga mengalami peningkatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menjadi level 4. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 hingga 7 Maret 2022.