SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta.
Jaminan Kematian ini diberikan masing-masing sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris dari tiga peserta atas nama almarhum Supriatman, Ujang Supriaji dan Yayan Yani yang merupakan Petugas RT RW Kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Deni Pane, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pps. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta apabila mengalami risiko sosial.
"BPJAMSOSTEK senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia," tuturnya.
Baca Juga :
Program yang ada di BPJAMSOSTEK sendiri memiliki manfaat yang luar biasa. Khusus jaminan kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris total sebesar Rp 42 juta. Terdiri dari santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 20 juta.
"Kami turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga santunan yang kami berikan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," tutup Deni.