SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM melaksanakan pertemuan dengan Perwakilan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertempat di Ruang Sekretariat BKPSDM, Senin (21/2)
Adapun Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka untuk silaturahmi membahas terkait dengan Formasi Guru PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sekda menyampaikan bahwa formasi Guru PPPK di Kabupaten Sukabumi berada di angka 2.463, dirinya berharap Formasi PPPK Guru tersebut terpenuhi semuanya.
"Formasinya ada di angka 2.463 dan penerimaannya ada dalam beberapa tahap dan sudah ada 1.400 yang lulus dan kita sudah paraf untuk ditandatangani bapak Bupati, mudah-mudahan terpenuhi semuanya," tuturnya.
Dengan adanya 1.400 peserta yang lulus, berarti kuota PPPK guru di Kabupaten Sukabumi tersisa 1.063 lagi.
Update Seleksi PPPK Guru
Seperti diketahui pemerintah sudah menyelenggarakan seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 pada tahun 2021 kemarin, namun hingga kini untuk tahap 3 pemerintah belum secara resmi mengungkapkan jadwal pendaftarannya.
Meski belum ada pengumuman jadwal pendaftarannya, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tersebut.
Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
3. Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Cara Daftar PPPK Guru
Sedangkan, cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:
1. Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
3. Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
4. Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
5. Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
6. Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Maka, sebaiknya cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!
SUMBER: DOKPIM KABUPATEN SUKABUMI/TEMPO