SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan polisi sebab melakukan penipuan dengan modus jual minyak goreng.
Kapolsek Cibadak Kompol Maryono Edy Suseno mengatakan, pelaku berinisial NA (23 tahun) diringkus petugas polisi di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :
Maryono menyatakan, pelaku memposting foto minyak goreng di Facebook. Dalam postingannya itu dicantumkan juga nomor handphone yang merupakan nomor milik KL, suami pelaku.
"Setelah itu ada satu orang korban berinisial IG yang berminat membeli minyak goreng tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum, lalu setelah tersambung dengan nomor kontak tersebut, KL memberikan nomor pelaku atau istrinya dan disuruh untuk berkomunikasi mengenai minyak goreng," paparnya.
Korban pun langsung menghubungi nomor milik pelaku dan menanyakan perihal harga minyak goreng yang di jual oleh pelaku di media sosial Facebook itu.
Kepada korban, pelaku menyatakan menjual minyak goreng dengan harga Rp140 ribu per dus. "Karena harganya murah dan di bawah harga pasaran, akhirnya korban tertarik dan mau memesan minyak goreng sebanyak 120 dus," katanya.
Pelaku pun mulai menjalankan aksinya dengan meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu minimal 50 persen. Pelaku lantas mengirimkan nomor rekening BCA milik KL, suaminya dan anpa curiga korban menuruti permintaan pelaku soal uang muka pembelian minyak goreng tersebut.
"Pada 1 Februari 2022 korban mengirimkan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 8.500.000 untuk pembelian minyak goreng sebanyak 120 dus dan pelaku menjanjikan akan mengirim minyak goreng tersebut keesokan harinya," ujar Maryono.
Namun, pelaku ternyata tidak mengirimkan minyak goreng itu kepada korban. Alasan pelaku adalah minyak gorengnya belum ada dan belum ada pengiriman.
Pada 6 Februari 2022 pelaku kembali menghubungi korban dan memberitahukan bahwa minyak goreng tersebut sudah ada. Tapi pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan minyak goreng tertahan oleh pihak kepolisian.
Korban pun percaya dan mengirimkan uang pelunasan pembelian minyak kepada pelaku. Dengan demikian, total uang yang sudah ditransper korban ke pelaku berjumlah Rp 17.800.000.
Karena sudah mentrasnfer, korban pun berharap minyak goreng pesanannya datang. Tapi yang terjadi hingga Senin 07 Februari 2022, minyak goreng yang dijanjikan oleh pelaku, tidak juga dikirim. "Nomor pelaku pun sudah tidak aktif atau tidak bisa dihubungi," ungkap Maryono.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi selanjutnya polisi mengamankan IRT tersebut. "Pelaku kami amankan Rabu siang tanpa ada perlawanan," ujar Maryono.
Dari pemeriksaan, selain Isep Ginanjar ada beberapa korban lainnya yang membeli minyak goreng.
"Hasil pemeriksaan kami, untuk jumlah korban lainnya yang ada wilayah Cibadak ada 5 orang, 1 orang dari wilayah Parungkuda 1 orang dan 1 orang dari wilayah Nagrak dengan total uang keseluruhan dari para korban yang masuk kepada pelaku yaitu sekitar kurang lebih Rp150 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara sekitar empat tahun penjara.