SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Sukabumi terus mengalami penambahan drastis. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi mencatat hingga 16 Februari 2022, kasus positif bertambah 219 pasien. Data terbaru juga menunjukkan ada penambahan lagi kasus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr. Wahyu Handriana mengatakan pasien ini meninggal di Rumah Sakit Assyifa. Pasien adalah perempuan usia 69 tahun dengan komorbid penyakit jantung.
Dengan penambahan tersebut, total kasus aktif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 16 Februari 2022, ada 764 kasus. Rinciannya, 15 pasien isolasi di rumah sakit, 621 pasien isolasi mandiri, 126 orang telah sembuh, dan dua orang meninggal dunia.
Kota Sukabumi Berstatus PPKM Level 3
Sejak 15 Februari 2022, Kota Sukabumi termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku pada 15 hingga 28 Februari 2022.
Menurut dr. Wahyu, peningkatan status PPKM dari level 2 ke level 3 karena angka temuan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi lebih dari 50 kasus.
"Sesuai dengan hasil penemuan, maka Kota Sukabumi masuk ke level tiga," ungkap Wahyu kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (15/2/2022).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.
"Untuk itu periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (14/2).
Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.
Penyesuaian kapasitas maksimum tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.
Meski ada pelonggaran kebijakan PPKM leveling di lingkup perkantoran dan kegiatan seni budaya, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker.
"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.
Luhut juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat. "Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," ujarnya.
Adapun untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada wilayah dengan PPKM level 3, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dengan ketentuan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas dan maksimal waktu belajar selama 4 jam. Selain itu capaian vaksinasi dosis kedua tenaga pendidik dan lansia pun dijadikan patokan pelaksanaan PTM.