SUKABUMIUPDATE.com - Oknum guru di sebuah ponpes di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santriwati.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial WA (37 tahun) sebanyak tiga orang.
Baca Juga :
"Pasal yang ditetapkan yakni Undang-undang Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).
Dedy menyatakan, dari pengakuan korbannya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial WA (37 tahun) dilakukan berkali-kali. "Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali," ujarnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan modus menyembuhkan penyakit korban.
Adapun perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya. "Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," tuturnya.