SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus mempercepat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk kesiapan Pemilu serentak yang rencananya berlangsung pada tahun 2024.
Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi Handi Karyadi, menyatakan sasaran perekaman e-KTP yaitu bagi pemilih pemula yang sekarang usianya 15 dan 16 tahun.
Baca Juga :
"Pelaksanaan pesta demokrasi nanti berkorelasi dengan data kependudukan sebagai bahan data pemilih. Sehingga Disdukcapil atau pihak kami mempercepat melengkapi administrasi kependudukan terutama bagi pemilih pemula," ujar Handi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/2/2022).
“Tahun ini dan tahun depan kita akan mempercepat perekaman bagi pemula ini untuk persiapan Pemilu 2024 nanti,” tambahnya.
Percepatan perekaman KTP elektronik dilakukan bagi warga yang akan memasuki usia 17 tahun pada 2024.
"Sehingga saat nanti mereka sudah memasuki usia 17 tahun, KTP elektroniknya bisa segera diambil atau tinggal mengambil saja. Karena salah satu syarat bisa memilih itu sudah memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Handi menghimbau untuk masyarakat dan para pelajar yang kini usianya menginjak 15 dan 16 tahun segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"Bisa dilakukan di Kecamatan, pelayanan publik di Toserba Tiara dan tentunya di Kantor Disdukcapil," jelasnya.