SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi memperbolehkan masyarakat untuk mengganti foto atau tanda tangan di kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP, apabila memang dibutuhkan.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Sukabumi Handi Karyadi mengatakan proses perubahan foto atau tanda tangan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil dengan syarat-syarat tertentu.
"Seperti foto terkait perubahannya seperti apa? Mungkin apakah itu tadinya perempuan yang memakai kerudung sekarang tidak memakai kerudung, atau terjadinya perubahan wajah yang signifikan," kata dia, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca Juga :
Sementara untuk perubahan tanda tangan, Heri menyebut harus ada alasan dasar, tidak setiap tanda tangan harus berubah. "Seperti tanda tangan yang tarikannya salah. Ada beberapa kasus dalam pengajuan apa pun di bank tidak diterima, sehingga ada tidak tanda tangan sandingan yang benar baru kita kroscek. Baru kita melakukan pergantian."
Sarana perubahan foto dan tanda tangan ini pun hanya ada di kantor Disdukcapil, tidak bisa dilakukan di tempat lain. "Seperti di kantor kecamatan itu hanya perekaman pemula, tidak bisa mengubah E-KTP. Jadi datang saja ke kantor kami cukup membawa E-KTP dan pelayanannya gratis," kata Handi.