SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menangkap seorang warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, karena melakukan pencabulan. Pelaku berinisial WA (37 tahun) yang merupakan seorang oknum guru di pondok pesantren (ponpes), adapun korbannya merupakan para santriwati.
Perbuatan bejat WA dilakukan sejak 2019 silam dan korbannya pun tak seorang. "Kalau untuk sementara, yang saya dengar korban ada 3 orang. Sesuai yang dilaporkan oleh keluarga korban ke saya, Polsek, serta Polres," kata Kepala Desa Margaluyu Yudi Yudiarto kepada Sukabumiupdate.com, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga :
Dari 3 korban tersebut, 2 diantaranya memang dicabuli kata Yudi, bahkan salah satunya sedang hamil 3 bulan. "Kami sempat menanyakan kepada pelaku, dari pengakuannya memang dia melakukan kepada 2 orang santriwatinya," terangnya.
"Memang rumor yang berkembang di masyarakat, sampai korban berjumlah 5 orang, namun dari laporan ada 3 korban dan satu orang belum terjadi [pencabulan]," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kasus pencabulan tersebut kini dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.
Menurut I Putu, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 silam mengeluhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya. "Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri," tuturnya.
Hingga pada satu kesempatan, kata I Putu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban. "Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," tambahnya.
I Putu menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur itu pada Kamis (10/2/2022)."Hari itu juga langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 17.00 WIB," pungkasnya.