SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian unik terjadi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, saat warga bernama Ajeng (26 tahun) mengunggah video banyaknya polisi tidur di sepanjang ruas Jalan Benteng. Ajeng sendiri adalah warga Jalan Benteng Kidul Kampung Sawahbera RT 01/04, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Dalam videonya, Ajeng menyebut sepanjang 2 kilometer Jalan Benteng, ada kurang lebih 47 polisi tidur. Semula dia mengaku mengunggah curhatannya itu di salah satu grup Facebook karena merasa terganggu saat melintasi jalan tersebut untuk Cash On Delivery alias COD. "Saya sering lewat untuk COD-an," kata dia, Jumat, 11 Februari 2022.
"Saya sangat terganggu dengan banyaknya tanggul sepanjang jalan mulai depan rumah sampai Pasar Degung. Jumlahnya ada 45 tanggul tambah dua yang kecil, jadi 47," imbuh dia.
Menurut Ajeng, puluhan tanggul atau polisi tidur tersebut kebanyakan dipasang warga sekitar dengan alasan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan karena banyak anak-anak. "Tapi saya pikir itu bukan solusi. Harusnya orang tua lebih mengerti jika punya rumah di pinggir jalan lebih ekstra mengawasi anaknya, bukan memasang tanggul."
Unggahannya itu pun menuai beragam respons dari wargent. Ajeng mengatakan banyak warganet yang mengecek kebenaran jumlah polisi tidur di jalan itu. Ia juga telah membuat konten untuk menjawab keraguan netizen. "Bahkan ada yang meng-endorse saya untuk me-review jumlah tanggul di jalan lain yang dipesan netizen," ucapnya.
"Seperti Jalan Rambay dan Tipar Nangeleng. Sudah saya hitung juga dan di-up di medsos. Mungkin saya mau ke jalan yang ada di kabupaten seperti di Jampang asal ada yang ngasih buat trasportasinya (bensin)," tambah Ajeng.
Sekadar informasi, membangun polisi tidur di jalan tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat sebab ada aturan yang meliputi spesifikasi tinggi, lebar, warna, dan sebagainya. Aturan ini dibuat untuk keselamatan agar jalan umum bisa digunakan publik dengan aman.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.
Aturan lebih lanjut mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.