SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial P (24 tahun) diamankan Kepolisian Sektor Cikembar pada Jumat, 11 Februari 2022. Ia diamankan lantaran diduga melakukan penghinaan di media sosial Facebook terhadap salah satu ulama di Sukabumi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikembar Ajun Komisaris Polisi Ridwan Ishak mengatakan pria tersebut diduga menghina ulama pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan unggahan kata-kata kasar di Facebook dengan akun Patijawa.
"Informasinya kami dapat sekira pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 09.00 WIB, pelaku langsung kami amankan," kata AKP Ridwan Ishak kepada sukabumiupdate.com.
AKP Ridwan Ishak menyebut pihaknya sudah menyerahkan kasus yang melibatkan P ini ke Kepolisian Resor Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Langsung kami limpahkan ke Polres Sukabumi," ucap dia. P diamankan di tempat kerjanya di Cikembar.
Baca Juga :
Terpisah, Koordinator Amar Makruf Nahi Mungkar Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Sukabumi KH Asep Sirojudin Mahmud menyebut dugaan penghinaan tersebut merupakan bentuk merendahkan harga diri ulama. Ia pun tengah menyelidiki motif aksi tersebut.
"Ini jadi penyelidikan kami. Sudah dua kali. Pertama ke almarhum Ketua MUI dan sekarang ke beliau," kata KH Asep Sirojudin Mahmud.
Hal senada disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi KH Ujang Hamdun. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap terduga pelaku penghinaan ulama tersebut. "Dipastikan secara lembaga akan menempuh jalur hukum. Ini adalah musibah, wajib diselesaikan secara hukum," katanya.
REPORTER: CRP 2/CRP 3