SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Cipelang Leutik, RT 005/002, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, melakukan unjuk rasa terhadap PT. Tower Bersama Group (TBG), pada hari Jumat (11/2/2022). Warga menuntut ganti rugi atas kejadian sambaran petir (menyambar tower) yang menyebabkan rusaknya barang elektronik milik warga di sekitaran tower tersebut.
Ketua RW setempat, Irwan Hermawan menuturkan, adapun kejadian sambaran petir tersebut terjadi pada Selasa, 30 November 2021 silam. Lanjutnya, setelah kurang lebih tiga bulan tidak ada kejelasan dari pihak PT. TBG, warga melakukan aksi blokade atau menutup akses bagi siapapun ke tower tersebut.
"Terdapat 42 KK di wilayah RW.002 Cipelang Leutik yang terkena musibah, yaitu rusaknya peralatan elektronik milik warga," kata Irwan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/2/2022).
Akibat kejadian itu, Irwan menyebut banyak warga Cipelang Leutik yang protes dan meminta tanggung jawab pihak pengelola atau pemilik tower, yakni PT. Tower Bersama Group (TBG), Vendor PT. Tekno Infrastruktur Sukses (TIS) dan Mitra terkait.
"Warga menanyakan kejelasan terkait ganti rugi dari pihak PT. TBG dan berharap ada percepatan pembayaran kompensasi yang dilakukan," ujarnya.
Menurut Irwan, warga menilai PT. TBG merupakan perusahaan besar. Ihwal ganti rugi dan kompensasi untuk warga yang barang elektroniknya rusak, seharusnya bisa dilakukan dengan proses yang cepat.
"Harus ada kebijakan dari pihak Vendor, jangan sampai dipersulit ketika berkas belum lengkap, karena kejadian ini benar-benar terjadi yang dampaknya pada kerusakan elektronik milik warga Cipelang Leutik," tutur Irwan.
Irwan menambahkan, bahkan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui kejelasan dokumen pendirian tower tersebut (perizinan, red).
"Apakah sudah memenuhi syarat pendirian tower atau belum, seharusnya masyarakat perlu mempunyai akses untuk mengetahui perpanjangan kontrak dan lainnya minimal diketahui Pengurus RT atau RW," tukasnya.
Salah satu warga yang barang elektroniknya rusak, Erfa Linosa (37 tahun), warga RT 07/02, yang tempat tinggalnya berada di radius 15 meter dari tower, ikut menuntut ganti rugi atas barang elektroniknya yang rusak karena sambaran petir tersebut.
"Yang rusaknya banyak, di rumah ada laptop, televisi, receiver dan juga DVD mati total. Harapannya mudah-mudahan cepat terealisasikan buat penggantian," ucap Erfa.
Sementara itu, dari dokumen hasil notulensi rapat RW 002 yang didapatkan tim redaksi sukabumiupdate.com, pihak PT. TBG telah memberikan pernyataan terkait kejadian sambaran petir yang menyebabkan kerusakan pada barang-barang elektronik milik warga itu.
"30 persen dari jumlah tower yang ada di area Kota/Kabupaten Sukabumi hampir setiap tahun mengalami kejadian tersambar petir yang mengakibatkan rusaknya peralatan elektronik milik warga," tulis keterangan perwakilan PT. TBG, Adrie Setiawan di notulensi tersebut, Selasa (4/1/2022) lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima data sebanyak 42 KK Cipelang Leutik yang barang elektronik rusak akibat kejadian tersebut. Lanjutnya, terdapat tahapan dan proses yang pihaknya harus lakukan untuk melakukan pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak itu.
"Data yang sudah masuk saat ini sedang dilakukan proses penyusunan dokumen dan verifikasi. Sumber pembayaran dari mulai kompensasi, perbaikan, service barang elektronik yang rusak yaitu dari Vendor PT. Tekno Infrastruktur Sukses (TIS) atau Mitra terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta maaf terkait proses panjang pembayaran kompensasi terhadap warga yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.
"Jika dilakukan penyegelan (Block Access) oleh warga, sebaiknya untuk petugas yang melakukan pengukuran grounding perlu diberi izin masuk, karena untuk perbaikan teknis. Apabila tidak dilakukan perbaikan, dikhawatirkan peralatan tower akan mengalami kerusakan yang lebih parah," tandasnya.
Reporter: CRP 2