SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 78 minuman keras berbagai merek disita Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi di sebuah vila dan penginapan di kawasan wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Ahad dini hari WIB, 6 Februari 2022. Bahkan, dua dari 15 pengunjung vila dan penginapan tersebut, positif sabu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra lewat Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Kusmawan mengatakan penggerebekan dan penyitaan ini bermula dari laporan masyarakat ihwal adanya dugaan pesta miras tak berizin resmi di vila dan penginapan tersebut.
Baca Juga :
"Operasi cipta kondisi ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, dari informasi yang didapat, sedang berlangsung pesta miras di salah satu penginapan. Anggota langsung bergerak dan kedapatan membawa miras tanpa izin resmi sebanyak 78 botol," kata AKP Kusmawan.
Lanjut AKP Kusmawan, dua orang yang positif sabu itu diperoleh dari tes urine yang dilakukan terhadap pengunjung. "Hasil tes urine, dari 15 pengunjung, dua orang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya kami bawa ke pusat rehabilitasi untuk diperiksa secara medis dan diberikan penyuluhan bahaya narkoba," ujarnya.