SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sukabumi melakukan kerjasama dengan kantor hukum Junaidi Tarigan dan rekan. Dalam hal ini, kedua pihak sudah menandatangani lembar Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (28/1/2022) dan berlaku sampai akhir tahun 2024.
Dengan telah ditandatanganinya MoU dari kedua belah pihak maka seluruh anggota PII Cabang Kabupaten Sukabumi berhak mendapatkan pelayanan hukum dari kantor Hukum Junaedi Tarigan dan rekan.
Baca Juga :
MoU ditandatangani oleh ketua PII Cabang Kabupaten Sukabumi Paikun, ST., MT., IPM dan kantor hukum Junaedi Tarigan dan rekan oleh Junaedi Tarigan, SH, MM.
Paikun menuturkan, pelayanan hukum yang dimaksud yaitu setiap anggota PII cabang Kabupaten Sukabumi mendapatkan bantuan secara hukum, baik dalam kegiatan keinsinyuran atau individu.
“Misal anggota PII ada kasus, maka secara otomatis pengacaranya sudah ada yang siap membantu. Selain pendampingan adanya kasus, juga pendampingan lebih dini agar terhindar dari kasus hukum,” jelas Paikun.
Penandatanganan MoU disaksikan oleh pengurus PII dan perwakilan anggota PII cabang Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan MoU dihadiri juga oleh Wakil rektor 1 bidang akademik, wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan, Junaedi Tarigan, SH, MM sebagai kantor hukum Junaedi Tarigan dkk sekaligus ketua Peradi Sukabumi.