SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana kunjungan industri dari orang tua peserta didik yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung, Jumat (28/1/2022).
Pada saat dilakukan Tahap 2 ini, tersangka DH didampingi oleh Penasihat Hukum Ivan Lazuardy, S.H., M.H., telah mengakui perbuatannya.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai hari ini hingga 16 Februari 2022 mendatang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa.
Baca Juga :
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yaitu telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa/murid dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya.
"Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa, namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545 Juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," paparnya.
Akibat perbuatannya tersangka DH diancam dua pasal pidana yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
"Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka DH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tandas Arif.