SUKABUMIUPDATE.com - Kafilah Kecamatan Cisaat tampil sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an atau MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Sukabumi. MTQ yang berlangsung selama lima hari, dari mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 27 Januari 2022, resmi ditutup oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami di Pondok Pesantren Putri Assalam Warungkiara, Kamis malam kemarin.
Panitia penyelenggara Habibburohman, melaporkan pelaksanaan MTQ merupakan upaya memilih peserta terbaik dalam mempersiapkan kafilah menuju MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat dan mampu meraih prestasi serta membawa nama baik Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim tentang Juara Umum dan Peringkat Kafilah Pada MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Sukabumi, memutuskan kafilah MTQ Kecamatan Cisaat sebagai Juara Umum dengan total nilai 72, diikuti Kecamatan Sukaraja urutan ke dua dengan nilai 35, serta Kecamatan Jampangkulon urutan ke tiga dengan nilai 28.
Bupati dalam sambutannya, menyampaikan selamat dan sukses kepada yang terpilih sebagai pemenang/juara MTQ ke-45 tahun ini. “Hal ini harus dijadikan sebagai motivasi karena akan menjadi duta yg akan membawa daerah dengan baik” ucapnya dikutip dari akun medsos resmi Pemkab Sukabumi.
Baca Juga :
Bupati berpesan, kemenangan jangan menjadikan diri kita jumawa dan takabur, saat kalah legowo-lah, karena diluar masih banyak orang yang jauh lebih hebat. “Menang kalah bukan salah satu indikator, tapi, harus jadi satu catatan dan syukuri apa yang diraih adalah cambuk bagi kita, sebagai awal proses keberhasilan, baik secara perolehan kemenangan hari ini, maupun yang tertunda” bebernya.
Bupati berharap, MTQ bukan sekedar melahirkan juara dan pemenang, akan tetapi semua mampu memahami dan dapat mengamalkan Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. “Ya harapannya bagi saya bukan juara, tapi, mereka memahami, meyakinkan Qur’an itu untuk menjadi suatu pegangan dan disebarkan ilmunya, tidak hanya bisa membaca dengan suara bagus, tapi bisa mengajak dan dakwahnya jelas” pungkasnya.