SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Gunungkaramat Subaeta menuturkan awal mula soal lahan 292 hektar eks HGU PT Tybar di Desa Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Subaeta, masa aktif HGU PT Tybar yang merupakan perusahaan perkebunan teh, karet dan cengkeh habis di tahun 2000. Kemudian PT Tybar ini ingin mengaktifkan kembali dan memperpanjang HGU, sesuai dengan prosedur bahwa perusahaan harus menyisihkan lahan minimal 10 persen dan maksimal 20 hektar untuk kesejahteraan eks karyawan PT Tybar.
Baca Juga :
Ketika itu, dengan persetujuan para kepala desa yang saat itu menjabat melalui Kades Gunungkaramat mengajukan penyisihan seluas 350 hektar kepada PT Tybar. Setelah itu dilakukanlah mediasi dan pertemuan lalu keputusannya adalah PT Tybar setuju menyisihkan 292 hektar pada tahun 2012. Sedangkan lahan PT Tybar adalah 834 hektar.
Adapun Surat Pelepasan Hak (SPH) lahan 292 hektar menyusul setahun setelahnya yaitu pada 2013.
"Dari pihak masyarakat dan pemerintah waktu itu mempersilahkan pihak PT Tybar untuk mengaktifkan kembali HGU," ujar Subaeta.
Dari PT Tybar kemudian mengajukan bahwa yang diprioritaskan terkait lahan seluas 292 hektar itu maksimal eks karyawan PT Tybar dan minimal warga masyarakat Desa Gunungkaramat.
"11 kepala desa yang saat itu menjabat diantaranya Desa Cikelat, Desa Cicadas, Desa Pasirbaru, Desa Gunungtanjung, Desa Gunungkaramat mengatakan dan menjamin setelah ada lahan penyisihan 292 hektar maka masyarakat tidak akan menggangu lahan yang luasannya 834 hektar," jelasnya.
Subaeta menuturkan, setelah memperpanjang HGU ternyata PT Tybar mengalami pailit. Sehingga HGU PT Tybar di take over ke PT Bumi Suksesindo (BSI).
Pada tahun 2017, Subaeta yang belum menjabat Kades Gunungkaramat namun sebagai Ketua Serikat Petani Reforma Agraria (SPRA) datang ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait lahan 292 hektar itu.
Saat itu Pemkab Sukabumi akan mensertifikatkan lahan 292 hektar itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akan tetapi pada kenyataannya PTSL ini tidak dapat dijalankan secara serta merta seperti apa yang diharapkan, sebab PTSL itu bukan untuk lahan penyisihan.
"PTSL tidak dapat dilaksanakan karena yang 292 hektar itu posisinya sporadik. Sporadik itu [lahannya] tersebar dimana-mana sehingga tidak nyambung, tidak per blok jadi dimana-mana ada," ujar Subaeta.
Subaeta juga menyebutkan memang ada 61 hektar lahan yang menjadi bagian dari 292 hektar itu yang sudah bersertifikat melalui program Prona tahun 2013. Namun, Subaeta mempertanyakan soal sertifikat lahan 61 hektar itu.
"Yang menjadi pertanyaan benar tidak program Prona untuk lahan penyisihan? Karena ketika saya klarifikasi bahwa program Prona itu sebenarnya untuk daerah [Desa] Cicadas yaitu untuk Abah [Kasepuhan Sinar Resmi] karena menggunakan lahan Tanam Nasional yang begitu luas, sehingga pihak Taman Nasional menawarkan [Prona], namun Abah menolak saat itu karena sistem pertaniannya berpindah-pindah, akhirnya [Prona] dilimpahkan ke Desa Gunungkaramat," jelasnya.
Subaeta menyatakan, lahan 292 hektar itu masih diklaim dan dikuasai oleh masyarakat. Akan tetapi sebagian besar yang menguasai 292 hektar itu adalah para investor atau orang-orang pendatang yang bukan warga Desa Gunungkaramat.
Selain itu, Subaeta menyatakan lahan seluas 834 hektar yang ditake over HGUnya oleh PT BSI itu sudah dipetakan dan dikukuhkan dengan dasar pengkajian dan peninjauan dilapangan.
"Sementara yang 292 hektar sampai hari ini belum tidak bisa dipetakan karena sporadik, jadi sangatlah sulit untuk pemerintah atau BPN untuk membuat sertifikat karena ketika saya klarifikasi [ke BPN] bahwa membuat sertifikat itu seperti yang kita ketahui bukan perbidang melainkan perblok dengan status dan legalitas yang sama," jelasnya.
Karena itu Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungkaramat saat ini tidak bisa atau belum bisa melakukan ploting lahan. Selain itu karena kehati-hatian, sebab pemdes sadar bahwa lahan tersebut tanah negara. Sehingga Pemdes ingin tahun mana yang lahan 292 itu dan akan disinkronkan dengan lahan 834 hektar yang statusnya sudah jelas.
Sebelumnya 23 petani penggarap eks HGU PT Tybar di Desa Gunung Karamat, berjalan kaki menuju Istana Merdeka Jakarta untuk memperjuangkan lahan 292 hektare. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para petani berangkat dari Desa Gunung Karamat pada Rabu, 26 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Sebelum berangkat, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik di Desa Gunung Karamat. Kekinian, Kamis pagi, 27 Januari 2022, puluhan petani itu sudah tiba di Ciawi, Bogor.
Salah satu petani yang ikut, Samsudin atau akrab disapa Udin (57 tahun), mengatakan rombongannya mewakili petani penggarap eks HGU PT Tybar ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya soal Surat Pelepasan Hak atau SPH seluas 292 hektare. "Menyampaikan aspirasi," kata Samsudin.