SUKABUMIUPDATE.com - Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menilai pemerintah daerah belum sejalan dengan langkah presiden soal pencabutan izin HGU perkebunan yang dinilai bermasalah.
Sebab terdapat 52 HGU perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang belum dicabut izinnya.
Baca Juga :
“Dengan 52 usaha perkebunan HGU, satupun tidak ada yang dicabut izinnya oleh pemerintah kita," ujar Ketua Harian DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi Dace Arisandi kepada awak media dalam aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Sindangsari, Kota Sukabumi, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, pada 6 Januari 2022 lalu di Istana Negara, Jokowi menegaskan mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan dan HGU perkebunan. Jokowi menyatakan, Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut
Dace menuturkan, dari 25 HGU tersebut ada 3 yang sudah diperpanjang izin HGU oleh pemerintah daerah. Hal ini yang menjadi alasan Diaga Muda Indonesia melakukan aksi di DPTR karena DPTR menjadi penentu dari layak atau tidaknya izin HGU perusahaan tersebut diperpanjang atau memang harus dicabut izinnya.
Untuk yang sudah kembali diterbitkan perpanjanganya, Diaga Muda Indonesia akan melakukan gugatan PTUN. “Karena kami menduga ada hal yang sekira perlu dikaji ulang dalam penerbitan perpanjangan izin tersebut,” tegasnya.
Dalam hal ini Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menemukan kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan penyalahgunaan yang merugikan negara.
“Maka kami akan selalu terdepan dan berdiri tegak dengan segala risiko untuk memperjuangkan hak-hak rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat menjelaskan, Ada tiga hal yang menjadi tuntutan para pendemo tersebut yaitu perkebunan agar dicabut izinnya bila tidak memberikan kemanfaatan dan izin tambang serta pelaksanaan reforma agraria.
Menurut dia, tiga tuntutan tersebut bukan menjadi tupoksi DPTR.
“Secara tupoksi kita tidak disana atau bukan kewenangan kami. Seperti izin tambang itu berada di kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara, untuk reforma agraria merupakan tugas bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dengan kantor pertanahan dan dalam pelaksanaan kegiatannya mengacu kepada arahan dari Kementerian ATR BPN," ujarnya.
Dalam hal ini, DPTR Kabupaten Sukabumi akan menjadikan tuntutan peserta aksi unjuk rasa sebagai bahan evaluasi. Selain itu, pada prinsipnya Bupati Sukabumi sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah berperan mengikuti aturan.
“Kebetulan hari ini penganggaran dan mekanismenya sebagaimana yang dikelola oleh kantor pertanahan, kita mencoba akan menyambungkan aspirasi dan kita juga akan mengevaluasi beberapa perusahaan perkebunan yang dimohon perpanjangan izin," jelasnya.