SUKABUMIUPDATE.com - Kasus sengketa lahan antara warga dan Madrasah Ibtidaiyah atau MI Tegalpanjang di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, belum juga terselesaikan hingga saat ini. Kekinian, ditemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama sekolah dan juga warga yang mengklaim tanah tersebut.
Hasil penulusuran wartawan sukabumiupdate.com, SPPT yang pertama ditemukan atas nama MI Tegalpanjang, dengan luas 6.872 meter persegi dan yang kedua atas nama Wiryadi, luasnya 8.034 meter persegi.
Baca Juga :
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidamulya, Muhamad Hasan Basri mengatakan, BPD beserta pihak kepolisian, koramil, unsur kecamatan dan masyarakat telah melakukan mediasi untuk pihak MI dan juga ahli waris sebanyak satu kali.
"Pihak kepolisian (Polsek Ciemas Kabupaten Sukabumi) sempat menanyakan kepada yang mengaku punya lahan (ahli waris) terkait surat kepemilikan tanah, namun ia bilang tidak punya surat kepemilikan tanah," ucapnya.
Baca Juga :
Basri melanjutkan, saat diklarifikasi oleh Bareskrim Polres Sukabumi, pada hari Senin (3/1/2022), pihak warga yang klaim itu memang tidak mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) tetapi memiliki SPPT.
"Kalau tidak salah (SPPT) dari tahun 2014 sampai tahun 2021," ungkapnya.
Disamping itu, Kepala Desa Sidamulya, Henda saat dikonfirmasi oleh wartawan sukabumiupdate.com mengatakan, memang benar ada dua SPPT atas nama yang berbeda tetapi di tanah yang sama.
"Namun, SPPT atas nama Wiryadi (warga yang klaim) tidak terdapat di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Adapun pengajuan SPPT itu harus ditandatangani Kades juga camat, tetapi kami tidak pernah mengajukan pencetakan SPPT," terangnya.
Henda mengatakan, pihaknya masih akan menelusuri keberadaan SPPT milik Wiryadi tersebut.
Baca Juga :
"Memang di dalam DHKP ada nama Wiryadi, namun tanahnya bukan disitu (tanah yang sama yang dibangun MI, red). Apakah ahli waris membuat secara mendadak atau SPPT yang lain diklaim ke tanah yang ditempati MI Tegalpanjang," imbuhnya.
Henda menambahkan, pihaknya sudah menerangkan kepada pihak kepolisian, bahkan saat mediasi di kantor desa bahwa pihaknya tidak ingin merugikan warga.
"Seandainya mereka (ahli waris Wiryadi) mempunyai bukti-bukti yang sah terkait kepemilikan lahan itu," pungkasnya.