SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi mengimbau warga Kota Sukabumi berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini bertujuan untuk mempercepat warga memiliki dokumen kependudukan tersebut.
"Iya, kalau dari sekarang sudah melakukan perekamannya, jadi nanti ketika pas di usia 17 tahun tinggal mendapatkan saja dan prosesnya lebih cepat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada sukabumiupdate.com Jumat (14/1/2022).
Kemudian, lanjut Kardina, untuk perekaman E-KTP ini bisa di lakukan di Kantor Disdukcapil, Kecamatan dan di Mal Pelayanan Publik yang bertempat di lantai tiga Toserba Tiara.
"Nanti juga pengambilan E-KTP nya bisa diambil di tempat yang dimana warga tersebut melakukan perekamannya. Kalau direkamnya di Kantor Kecamatan nanti ambilnya juga di Kecamatan," tambahnya.
Baca Juga :
Adapun target perekaman E-KTP untuk usia 16 tahun yakni berjumlah 6.000 orang.
"Ada sekitar 6.000 orang yang kita target untuk melakukan perekaman, selain nanti diusia 17 tahun wajib memiliki E-KTP, ini juga sebagai target di tahun 2024 nanti untuk mempunyai hak pilihnya," pungkasnya.