SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anak di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, E (28 tahun). Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, pihak keluarga baru melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bojonggenteng pada 3 Januari 2022. Sebab, tersangka mengancam akan memukuli korban sehingga korban tidak berani menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga atau orang lain.
Dedy menyatakan, tersangka mulai tinggal serumah dengan ibu dan korban sejak bulan Juni 2021.
Aksi bejat itu, dilakukan tersangka saat ibu korban tidur. Menurut pengakuan korban, tersangka masuk ke dalam kamar ketika korban sedang tertidur dan mematikan lampu kamar. Tersangka lalu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia dan melakukan perbuatan bejatnya.
"Tersangka pun membekap mulut korban dengan menggunakan lakban," ujar Dedy di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/1/2022).
Dedy menyatakan, tersangka mengancam akan memukuli korban apabila korban bercerita kepada orang lain. Tersangka pun memberi uang kepada korban, dengan tujuan agar bisa melakukan perbuatan serupa. "Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih 3 kali," kata Dedy.
Namun, kasus ini akhirnya terungkap dan ayah tiri tersebut ditangkap.
Selain tersangka, diamankan juga barang bukti berupa baju korban, tali rafia, dokumen kependudukan dan akta kelahiran.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1).(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 760, pasal 76e uu ri 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidananya ditambah 1/3 jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali," jelasnya.