SUKABUMIUPDATE.com - 734 pasangan suami istri (Pasutri) bercerai. Angka tersebut merupakan data Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi sepanjang Januari hingga Desember 2021. Mereka yang bercerai didominasi usia 30 sampai 40 tahun.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, 734 terdiri dari 149 cerai talak dan 585 cerai gugat.
Baca Juga :
"Sampai saat ini cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi, sampai akhir tahun 2021 kemarin ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/1/2022).
Tuti menuturkan, pada umumnya perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi.
Menurut dia, sebelum Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," tuturnya.
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat.
"Misalnya sang istri menggugat suami karena selingkuh. Nah istri harus menyertakan bukti dan alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," jelasnya.