SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi menyita ribuan butir obat terlarang, ganja, dan sabu, yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun, Jumat, 31 Desember 2021. Ada enam pelaku laki-laki yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra merinci jumlah tersebut. Antara lain obat keras terbatas 31.534 butir, ganja 55 gram, dan sabu 0,41 gram. Kasus ini terungkap setelah pemusnahan miras beberapa waktu lalu.
"Jadi kami duga barang tersebut akan beredar dan digunakan saat malam tahun baru dan Sabtu malam Ahad," kata AKBP Dedy saat konferensi pers di Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca Juga :
Enam pelaku yang diamankan saat akan mengedarkan narkotika pada malam tahun baru adalah RZ, MA, ER, dengan barang bukti 31.534 butir obat keras terbatas. Lalu, RA dan TS barang bukti ganja kering 55 gram, dan DK dengan barang bukti yang diamankan sabu 0,41 gram.
"Kalau barang itu habis terjual, bisa mencapai Rp 315 juta," ujar AKBP Dedy. "Hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, apakah di sekitar pantai dan lainnya, kami masih melakukan pendalaman."
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku tindak pidana narkotika adalah Pasal 114 dan/atau Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk obat keras terbatas yaitu paling lama 10 tahun berdasarkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.