SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan ada tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki dan akan masuk tahap penyidikan pada 2022. Itu dikatakannya saat konferensi pers akhir tahun, Selasa, 28 Desember 2021.
"2022 kami sudah menyiapkan tiga kasus tindak pidana korupsi untuk lidik dan sidik tahun depan, sudah kami siapkan. Masih dalam tahap penyelidikan," kata AKBP Dedy kepada awak media di Markas Kepolisian Resor Sukabumi. Pernyataannya tersebut menyusul adanya pengungkapan kasus korupsi pada 2021.
AKBP Dedy menyebut, kasus korupsi yang ditangani pada 2021 merupakan korupsi anggaran dana desa atau DD yang dilakukan oknum kepala desa. "Tindak pidana tipikor 2021 ada satu kasus, nanti kita akan ekspose tersendiri apabila sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujarnya menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya itu.
Baca Juga :
Dalam konferensi ini pun AKBP Dedy menyampaikan beberapa kasus lainnya yang ditangani Kepolisian Resor Sukabumi selama 2021. Antara lain kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, narkoba, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, hingga kasus mafia tanah. Total ada 333 perkara pidana selama tahun ini.
"Total tindak pidana tahun 2020 sebanyak 362 perkara. Tahun 2021 sebanyak 333 perkara atau turun sebanyak 29 perkara," kata dia. "Total penyelesaian perkara 2020 sebanyak 312 perkara atau 86,19 persen. Sedangkan 2021 diselesaikan 307 perkara atau 92,19 persen," imbuh AKBP Dedy.
Adapun rinciannya, pencurian dengan pemberatan pada 2021 sebanyak 48 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 8 kasus. Sedangkan total tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama 2021 terjadi 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus. Kemudian, kasus berkaitan perlindungan perempuan dan anak selama 2021 ada 33 kasus dan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 53 kasus.
"Ditambah akhir tahun ini ada kasus mafia tanah. Kami masih mendalami dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli untuk menuju tahap penyidikan menunggu ahli dan satu saksi lagi. Nanti kita akan ekspose," ucap dia.
Sementara soal kecelakaan lalu lintas, selama 2020 terjadi 118 kasus dan pada 2021 sebanyak 134 kasus. Rinciannya, korban meninggal pada 2020 sebanyak 95 orang dan pada tahun 2021 sebanyak 82 orang. Sedangkan korban luka berat 2020 sebanyak 13 orang dan 2021 sebanyak 17 orang. Korban luka ringan 2020 sebanyak 106 orang dan 2021 sebanyak 135 orang. Kerugian tahun 2020 berjumlah Rp 251.000.100 dan pada 2021 sebesar Rp 420.000.100.
"Pelanggaran lalu lintas tahun 2020 sebanyak 10.794 pelanggaran dan 2021 naik sebanyak 2.785 pelanggaran," kata AKBP Dedy.