SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial N (45 tahun) dan RS (47 tahun) yang menggondol motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
N dan RS rupanya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi, Senin (21/12/2021).
Kedua residivis bersama satu temannya yang masih DPO beraksi menjalankan kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021.
Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Akp Imam Prayitno menyatakan kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat yaitu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor, linggis dan obeng kecil serta beberapa senjata tajam.
"Kedua pelaku kini masih kami periksa, untuk pengembangan kasusnya, " ujar Imam lagi.