SUKABUMIUPDATE.com - Praktisi hukum Fikri Abdul Aziz S.H. M.H., angkat bicara soal kasus sengketa tanah di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang menyeret nama Iman Adinugraha. Menurut Fikri tudingan pencaplokan lahan dan atau pemalsuan sertifikat tanah yang ditujukan kepada Iman Adinugraha tidak mendasar.
Fikri resmi menjadi pengacara untuk Iman Adinugraha dalam kasus ini melalui kantor hukum “S.A.H & Co Law Office” yang beralamat di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan. Ia mengirim pernyataan ke media, sebagai klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam rilisnya dijelaskan, Iman Adinugraha dilaporkan oleh seseorang ke Polres Sukabumi, dengan nomor laporan LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021, atau sekitar minggu lalu. Fikri menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi terkait laporan tersebut yang ditujukan kepada Kliennya.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resort Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil dan akuntabel," ungkapnya, Minggu 18 Desember 2021.
Menurut Fikri, apa yang dilaporkan oleh pelapor tidak berdasar hukum dan mengada-ada. "Pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1085 ke semuanya atas nama klien kami yaitu Iman Adinugraha, S.E."
Lanjutnya, itu yang merupakan sertifikat pecahan dari Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 225/Palabuhanratu yang telah dialihkan kepada Klien kami, "Dimana pada saat Klien kami melakukan pemecahan sertifikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai Peta Wilayah Administratif Pelabuhanratu, Dengan demikian Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang."
"Perlu juga kami sampaikan juga bahwa dalil Pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006 diduga tidak berdasarkan alas hak menurut hukum dimana IMB, SPPT & SPH sebagai dasar Laporan yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta diduga terbit di atas lahan milik Klien kami yang perolehannya berasal dari SHGB 225 yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersebut," sambung Fikri.
Masih dalam keterang rilis tertulisnya, Fikri menjelaskan lagi, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, ia menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi tidak benar yang diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan maka kami mencadangkan hak Klien kami untuk langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan seterusnya. "Untuk sementara ini demikian yang saya bisa sampaikan kepada publik," singkatnya melalui sambungan whatsappnya.