SUKABUMIUPDATE.com - 12 dirigen minuman tuak nira diamankan jajaran Polsek Nagrak dalam operasi pekat (Miras) pada Sabtu malam (18/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Minuman mengandung alkohol yang terbuat dari fermentasi kelapa ini rencananya akan dikirim ke Bogor.
Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaiman mengatakan barang bukti diamankan dari rumah warga di Kampung Depok RT 01/03 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
"Sebanyak 12 (dua belas) dirigen ukuran 5 (liter) diamankan dari pemilik yang berinisial HLG Menurut pengakuannya akan dijual atau dikirim ke daerah bogor," ungkap Kapolsek kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Lanjut kata Deden, operasi ini dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. "Iya, ini menjelang Nataru untuk menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polsek Nagrak," tuturnya.
Kasus ini terungkap atas laporan dan informasi dari warga. Pemiliknya hingga kini masih dimintai keterangan di Polsek Nagrak, dan mengaku baru satu bulan ini menjalani jual beli nira dan tuak.
"Kami menghimbau untuk masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras karena dilarang baik aturan negara maupun agama," pungkasnya.