SUKABUMIUPDATE.com - Tahun ini (2021) kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Sukabumi kembali mendapatkan penilaian sangat baik. Bappeda menyebut pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Bangda Kemendagri kembali melakukan evaluasi kinerja Komisi Irigasi yang punya tugas berat di daerah yaitu menjaga ketahanan pangan nasional melalui pemeliharaan dan pembangunan irigasi.
Hal ini diungkap Kepala Bappeda Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Jalaludin Mukti kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/12/2021). Hasil evaluasi Komir (Komisi Irigasi Kabupaten Sukabumi) menunjukan capaian terbaik.
Menurut Jalaludin Mukti, tahun 2019 memperoleh nilai skor di 94 poin, tahun 2020 92 poin (mengalami penurunan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan) dan tahun 2021 naik lagi menjadi 97 poin.
"Alhamdulilah kinerja komisi irigasi Kabupaten Sukabumi masuk dalam kategori sangat baik. Kami bersinergi dalam pengelolaan 156 daerah irigasi kewenangan Kabupaten Sukabumi. Unsur pemda di Komir itu selain Bappeda ada Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum," tegasnya.
Dengan capaian tersebut, pada hari Kamis, 16 Desember 2021 kemarin Bappeda Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Kunker antar Bappeda ini dalam rangka sharing knowledge Kinerja Komisi Irigasi di Kabupaten Sukabumi;
"Kemarin kita kedatangan 15 orang rombongan dari Lampung, dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Pesawaran," bebernya.
Jalaludin Mukti menjelaskan Komisi Irigasi merupakan salah satu kelembagaan pengelola irigasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah Kabupaten, perkumpulan petani pemakai air tingkat irigasi, pengguna jaringan irigasi di tingkat pada Kabupaten.
Salah satu tujuannya mewujudkan tertib pengelolaan irigasi sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi menjadi cikal bakal berdirinya Komisi Irigasi (KOMIR) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal (11) ayat 1, yang menyatakan untuk mewujudkan keterpaduan sistem pengelolaan irigasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota maka dibentuk komisi irigasi.
"Ini menindaklanjuti amanat PP tersebut, pada tahun 2010 dibentuk Komisi irigasi Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan oleh Bupati Sukabumi, selanjutnya SK Komir tersebut direvisi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No. 610.05/ Kep.331/Bappeda/2014," sambungnya.
Pada tahun 2015, lanjut Jalaludin Mukti terbit Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi dan sejalan dengan aturan tersebut, pada Tahun 2019 Komisi Irigasi kembali direvisi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No. 050/Kep.122/Bappeda/2019 tentang Komisi Irigasi Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Komisi Irigasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis pengkoordinasian, pengelolaan dan pemanfaatan fungsi irigasi yang meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kondisi serta fungsi irigasi. Merumuskan pola tanam, rencana tata tanam, rencana penyediaan serta pembagian air tanaman sampai dengan mengakomodasi.
Selanjutnya merekomendasikan prioritas alokasi dana pada operasi dan pemeliharaan irigasi serta memberikan pertimbangan pada izin alih fungsi lahan di lahan yang beririgasi. "Juga memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi di Daerah," pungkasnya.