SUKABUMIUPDATE.com - Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aresi Arminukmono menyatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian mengkhawatirkan dan angka kasusnya terus naik. Hal itu diungkapkan Aresi dalam kegiatan pembukaan Advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Sukabumi,Kamis (16/12/2021).
Aresi menuturkan, Kasus TPPO mengalami kenaikan 104 persen dari tahun sebelumnya dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.
Baca Juga :
"Tindak Pidana Perdagangan Orang sendiri merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan berkaitan dengan pelanggaran HAM karena korban TPPO di eksploitasi dalam berbagai sektor," ujar Aresi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menuturkan Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, mengamanatkan upaya yang berkualitas dalam perlindungan perempuan terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi perhatian kita semua.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berupaya mewujudkan amanat tersebut dengan menertibkan beberapa regulasi, baik berupa peraturan daerah maupun keputusan bupati serta diterbitkannya peraturan desa tentang perlindungan masyarakat desa dari bahaya dan resiko TPPO.
"Kami berharap dengan diterbitkannya regulasi tersebut para pemangku kepentingan di kabupaten Sukabumi mampu mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus TPPO yang ada di wilayah kabupaten Sukabumi," ungkap Sekda.
Hadir pada kesempatan tersebut Perangkat daerah terkait, organisasi masyarakat yang memiliki perhatian, narasumber dan tamu undangan lainnya.